KUDUS - Lima orang yang terlibat judi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan ditetapkan tersangka oleh polisi Senin (21/7).
Termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus berinisial S. Dari hasil pemeriksaan S juga terlibat bermain judi.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, membenarkan menanggkap anggota DPRD Kudus berinisial S. Ia bersama empat lainnya bermain judi di lokasi kejadian.
Baca Juga: Cinta Sesama Jenis, Judi, Miras Merajalela, Ini Seruan Ansor Kudus
”Benar dari lima orang pelaku, salah satunya anggota DPRD Kudus inisial S. Yang bersangkutan S pemain atau peserta,” katanya.
Heru menambahkan, kelima tersangka tersebut kini ditahan di Mapolres Kudus. Polisi kini tengah melakukan pendalaman penyidikan pada lima orang tersangka ini.
Dari hasil pemeriksaan polisi dan keterangan para saksi, lokasi tempat perkara tersebut sering dibuat untuk kegiatan judi.
Termasuk anggota DPRD Kudus S sering melakukan.
”Pasal yang disangkakan Pasal 303 Subsider 303 Bis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Dari keterangan polisi sebelumnya, telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian.
Lokasinya di Desa Karangrowo pada Minggu (20/7) sekitar pukul 00.30.
Lokasi kejadian perkara ini berada di sebelah warung tepat di pinggir jalan desa.
Pengungkapan ini adanya laporan masyarakat yang disampaikan ke polisi. Masyarakat melaporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres.
Polisi mengungkap kasus tindak pidana permainan domino.
Dari hasil pengamanan barang bukti di lokasi, polisi mengamankan satu set kartu domino. Selain itu, mengamankan tiga set kartu domino cadangan.
Polisi juga mengamankan baner digunakan untuk alas bermain judi. Selain itu barang bukti uang sebesar Rp 1.025.000 juga diamankan polisi.
Kapolres menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian akan terus digencarkan.
Pihaknya meminta dukungan masyarakat untuk terus melapor jika ada aktivitas yang meresahkan seperti ini. (gal)